Jakarta - Empat petugas keamanan bus Transjakarta melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2013.
Korban itu berinisial YF, 29 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa itu bermula saat YF menumpangi bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni.
Korban naik bus dari Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat bus tiba di halte Atrium Senen, Jakarta Pusat, Tatan melanjutkan, YF sempat pingsan. "Dan korban sadar kembali. Lalu diturunkan di Halte busway Harmoni," kata mantan Kapolsek Metro Gambir itu saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Januari 2014.
Setibanya di Halte Harmoni sekitar pukul 16.00 sore, seorang petugas mengantar YF ke pelaku yang berinisial EKL. Setelah itu, EKL menggiring YF ke ruangan genset. Di sana, kata Tatan, EKL mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang berasal dari ilmu hitam. "EKL justru meraba tubuh korban yang lemas habis pingsan," tutur Tatan.
Tak berselang lama, MK dan DLS bergabung bersama EKL. Tatan mengatakan mereka berdua memiliki alasan untuk membantu EKL. Namun kenyataannya, keduanya justru melakukan tindakan senonoh.
Sadar tengah diperkosa, YF berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi, ada polisi yang tengah berjaga. Aparat keamanan itu lalu menuju ke ruang genset dan mengamankan keempat pelaku.
Mereka kini mendekam di Mapolres Jakarta Pusat. "Para tersangka sedang diperiksa " ucap Tatan.
Atas peristiwa itu, EKL, MK, DLS, dan ILA dikenai Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual di depan umum dengan maksimal kurungan tiga tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kaos warna merah milik korban yang terdapat noda sperma dan sebotol minyak aroma terapi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar